November 15, 2022
0
PENCATATAN NIKAH GRATIS UNTUK ISBAT NIKAH DI KUA PUDAK



Di bulan Agustus 2022 Kementerian Agama kab. ponorogo, KUA se-Kab. ponorogo, Pemda Ponorogo,PA dan BAZNAS kab. ponorogo mengadakan kerjasama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk melegalkan pernikahan yang selama ini belum tercatatkan di KUA . Maka untuk meringankan hal tersebut pihak BAZNAS membiayai untuk sidang Isbat bagi masyarakat dan hasil isbat tersebut kemudian diserahkan ke KUA masing masing sesuaai domisili. Demikian masyarakat dari kecamatan Pudak  setelah mereka menerima hasil putusan Pengadilan Agama membawa ke KUA unbtuk dicatatkan. setelah proses pendaftaran di KUA kemudian Kua pudak memproses pencatatan isbat tersebut sesuai dengan Putusan PA. Kab. Ponorogo. maka setelah selesai pencatatan di register N dan pencetakan Buku Nikah Model NA  di KUA Pudak. kemudian  Tantowi Mudhofar., S.Ag., M.HI Kepala KUA. Kec. Pudak pada hari Selasa Tanggal 15 Nopember 2022 mengundang seluruh Pihak pihak masyarakat yang mengajukan pencatatan hasil Isbat Nikah tersebut ke KUA untuk menyerahkan secara bersama-sama kepada mereka Buku Nikah Model NA.  dan Alhamdulillah sekitar jam 09.30 buku nikah telah diserahkan secara bergantian kepada 6 pasang tematin dengan Rincian dari Desa Banjarejo 4 pasang, 1 pasang dari Desa Bareng dan 1 Pasng dari Desa Tambang.

0 komentar:

Posting Komentar