DASAR HUKUM
Fiqh Wakaf
Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU
No 41 Tentang WAKAF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik
Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar
dan Persertifikatan tanah wakaf.
Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990
tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No.
3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
- Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
- Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
- Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
- Nadzir terdiri dari
- Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamataN wilayah tempat Objek Wakaf)
- Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
- Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
- Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
- Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/Pemecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
- Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
- Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
- Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF
- Dari Tanah Yasan/Petok D
- 1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- 2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- 3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris
- diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.( Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
- 4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
- 5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll)
- sesuai dengan riwayat tanah.
- 6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama
- orang tua yang sudah meninggal.
- 7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- 8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
- 9. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
- 10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW,
bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti
AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat)
Catatan :
(Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
11. Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah
Negara Murni
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala
desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan
surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
Copy gambar kretek desa
Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila
ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah
negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih
lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
Dari
Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan
atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
SK
Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif
meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh
ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau
sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris
bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
0 komentar:
Posting Komentar