Agustus 10, 2022
0

 


ZAKAT 

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Dari data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2021, jumlah seluruh penduduk Indonesia mencapai 272,23 juta jiwa dengan 86,8 persen atau sebanyak 236,53 juta jiwa memeluk agama Islam. Hal ini merupakan potensi besar bagi perkembangan zakat di Indonesia.

 

Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) per tahun 2019, tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp 233,8 triliun. Bahkan, data Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi zakat Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp 327,6 triliun. Namun saat ini, realisasi jumlah zakat yang terkumpul hanya Rp 71,4 triliun atau sekitar 2,71 persen. Berdasarkan data survei PIRAC tahun 2007, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar zakat masih tergolong rendah,

Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  tanpa terasa memasuki usia satu dasawarsa  pada 2022 ini. Sebelumnya, UU yang berlaku adalah UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Regulasi ini di satu sisi amat memberikan penguatan dan kepastian hukum bagi institusionalisasi ekosistem zakat oleh negara.  Namun, saat bersamaan memarginalkan ekosistem zakat berbasis tradisional dan komunal yang berakar di masyarakat umum.

Telah tercipta penguatan kelembagaan dan kewenangan luar biasa bagi amil zakat berbasis negara dalam mengelola zakat. Namun di sisi lain, pengelola zakat nonnegara mengalami penyempitan akses dan ketidaksetaraan posisi dalam mengadministrasikan zakat.

Ada sejumlah masalah yang lahir dari UU No 23 tahun 2011 dan peraturan pelaksananya yaitu PP No 14 tahun 2014 dan peraturan turunan lainnya, seperti instruksi presiden, peraturan/keputusan menteri agama dan peraturan Baznas.

Baznas juga mengeluarkan pedoman pengelolaan Unit Pengumpul Zakat melalui Keputusan Ketua Umum BAZNAS No 13 tahun 2012 dan pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) lewat Perbaznas No 2 tahun 2016.

Pendirian UPZ ini tak terbatas pada lembaga negara tetapi juga BUMN/ BUMD,  perusahaan swasta nasional,  perguruan tinggi,  sekolah menengah, masjid, mushala.

Pudak adlah salah satu kecamatan di Kab. Ponorogo yang berada diujung timur, yang tingkat kemapanan ekonominya semakin membaik dengan menjamurnya peternak sapi perah dikawasan tersebut selain petani, pegawai, pedagang dan lainnya. Akan tetapi pemahaman, pelaksanaan, serta kesadaran masyarakat terhadap zakat masih minim. Padahal zakat merupakan salahsatu rukun islam yang menjadi kewajiban bagi para pemeluknya selain itu zakat juga jika ditilik dari segi Ekonomi, Zakat mampu meningkatkan derajat seseorang dari mustahiq menjadi muzakki tentu dengan pemberdayaan Zakat pada Masyarakat faqir dan miskin.

Dengan ditetapkan KUA. Pudak sebagai salahsatu KUA revitalisasi maka beban layanan yang telah ditetapkan oleh kementerian agama tidak hanya berkutat pada NTCR saja,  demikian pula layanan Zakat dan Pendampingan Ekonomi Umat. Maka kua pudak berusaha berkolaborasi dengan PAH untuk memberikan layanan layanan Zakat dan Pendampingan Ekonomi Umat.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar