ZAKAT
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah
penduduk muslim terbesar di dunia. Dari data Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2021, jumlah
seluruh penduduk Indonesia mencapai 272,23 juta jiwa dengan 86,8 persen atau
sebanyak 236,53 juta jiwa memeluk agama Islam. Hal ini merupakan potensi besar
bagi perkembangan zakat di Indonesia.
Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ)
per tahun 2019, tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp 233,8 triliun.
Bahkan, data Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi zakat Indonesia
pada tahun 2020 mencapai Rp 327,6 triliun. Namun saat ini, realisasi jumlah
zakat yang terkumpul hanya Rp 71,4 triliun atau sekitar 2,71 persen.
Berdasarkan data survei PIRAC tahun 2007, tingkat kesadaran masyarakat dalam
membayar zakat masih tergolong rendah,
Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat tanpa terasa memasuki usia satu dasawarsa pada 2022 ini. Sebelumnya, UU yang berlaku
adalah UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Regulasi ini di satu sisi amat memberikan
penguatan dan kepastian hukum bagi institusionalisasi ekosistem zakat oleh
negara. Namun, saat bersamaan memarginalkan ekosistem zakat berbasis
tradisional dan komunal yang berakar di masyarakat umum.
Telah tercipta penguatan kelembagaan dan
kewenangan luar biasa bagi amil zakat berbasis negara dalam mengelola zakat.
Namun di sisi lain, pengelola zakat nonnegara mengalami penyempitan akses dan
ketidaksetaraan posisi dalam mengadministrasikan zakat.
Ada sejumlah masalah yang lahir dari UU No 23
tahun 2011 dan peraturan pelaksananya yaitu PP No 14 tahun 2014 dan peraturan
turunan lainnya, seperti instruksi presiden, peraturan/keputusan menteri agama
dan peraturan Baznas.
Baznas juga mengeluarkan pedoman pengelolaan Unit
Pengumpul Zakat melalui Keputusan Ketua Umum BAZNAS No 13 tahun 2012 dan
pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) lewat Perbaznas No 2
tahun 2016.
Pendirian UPZ ini tak terbatas pada lembaga
negara tetapi juga BUMN/ BUMD, perusahaan swasta nasional,
perguruan tinggi, sekolah menengah, masjid, mushala.
Pudak adlah salah satu kecamatan di Kab. Ponorogo yang
berada diujung timur, yang tingkat kemapanan ekonominya semakin membaik dengan
menjamurnya peternak sapi perah dikawasan tersebut selain petani, pegawai,
pedagang dan lainnya. Akan tetapi pemahaman, pelaksanaan, serta kesadaran
masyarakat terhadap zakat masih minim. Padahal zakat merupakan salahsatu rukun
islam yang menjadi kewajiban bagi para pemeluknya selain itu zakat juga jika
ditilik dari segi Ekonomi, Zakat mampu meningkatkan derajat seseorang dari
mustahiq menjadi muzakki tentu dengan pemberdayaan Zakat pada Masyarakat faqir
dan miskin.
Dengan ditetapkan KUA. Pudak sebagai salahsatu KUA
revitalisasi maka beban layanan yang telah ditetapkan oleh kementerian agama
tidak hanya berkutat pada NTCR saja,
demikian pula layanan Zakat dan Pendampingan
Ekonomi Umat. Maka kua pudak berusaha berkolaborasi dengan PAH untuk
memberikan layanan layanan Zakat dan Pendampingan
Ekonomi Umat.
0 komentar:
Posting Komentar