Indeks Kepuasan Masyarakat
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi
tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran
secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh
pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan
antara harapan dan kebutuhannya.
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat
maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran
keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan
penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima
pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
adalah perlu disusun IKM sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas
pelayanan. Di samping itu data IKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur
pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit
penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Pada dasarnya pelaksanaan survey IKM sudah ditetapkan di dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Yang merupakan salah
satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap suatu
layanan. Angka indeks yang didapatkan merupakan angka persepsi masyarakat
terhadap layanan dari pemerintah yang mengukur tingkat kualitas pelayanan.
Kategori jawaban terdiri dari empat tingkat dari tingkat kurang baik diberi
nilai 1 (satu) sampat dengan tingkat sangat baik dan diberi nilai 4 (empat).
Kegiatan penyusunan IKM dimaksudkan untuk mendapatkan data
tingkat kepuasan masyarakat melalui survei kepada masyarakat terhadap pelayanan
publik yang dilakukan oleh unit penyelenggara pelayanan Pemerintah di wilayah.
Tujuannya untuk mendapatkan feedbacksecaraberkala
atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat
sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik yang selanjutnya dilakukan secara berkesinambungan.
Dengan dasar diatas Kua kec. Pudak untuk meningkatkan
layanannya, kami merasa berkepentingan untuk meningkatkan layanan dengan
menyusun IKM sebagai mana yang kami luncurkan pada( pusat Layanan KUA pudak )
Front Office dan lewat web. Side kua dan FB serta lewat Link Berikut : https://s.id/IKMPudak
ini dalam rangka masyarakat mudah dalam
memberikan masukan atas layanan KUA Pudak Khususnya.
0 komentar:
Posting Komentar