Rakor yang diadakan oleh KUA pudak mengundang TOMAS / mODIN , P3K dan PAH dalam rapat tersebut dengan agenda membahas antara lain :
1. Penangulangan Judol dan bahaya nya
2. BINWIN Mandiri
Mengapa Harus Mengikuti Kelas Pra Nikah?
Tingginya Kasus Perceraian
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022, sebanyak 447.743 kasus perceraian pasangan muslim terjadi pada tahun 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 291.677 perkara. demikian perceraian khususnya di kua Pudak tahun 2022 sebanyak 13 ,2023 sebanyak 21 dan 26 nopember 2024 sebnayak 10
Tujuan Kelas Pra Nikah
Tingginya kasus Perceraian bukan dijadikan suatu alasan untuk akhirnya menjadi takut menikah. Justru bagaimana belajar dari banyaknya kasus perceraian supaya bisa lebih memiliki bekal yang cukup untuk menjalani ibadah pernikahan seumur hidup. Sehingga bisa mencapai kebahagiaan dunia akhirat.
3. Sosialisasi Mekanisme setoran PNBP atas Layanan N/R akhir Tahun 2024
4.Tindak lanjut Hasil Rapat dinas Kepala KUA se-Kab. Ponorogo
5. Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Kampung Zakat ds. Tambang
6. Penanaman Pohon serentak





0 komentar:
Posting Komentar