Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023
Kepala KUA. Kec. Pudak Mengadakan Rakoor dengan PAH dan Masyarakat untuk
mensosialisikan dan menindak lanjuti program percepatan tanah wakaf hal ini
dilakukan dalam rangka menindak lanjuti
apa yang di sampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kab. Ponorogo Bapak Dr. H.
Moh. Nuril Huda mendorong agar PPAIW
Kec. Se Kab. Ponorogo untuk mempercepat program sertifikasi
tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN)
setempat."Kami minta Kasi, dan penyelenggara
zakat wakaf di seluruh Kecamatan ini untuk menindaklanjuti dari program
tersebut. Tahun ini target kita sekitar 1000 tanah wakaf harus sudah mempunyai
sertifikat," demikian yang belua sampaikan pada Rakoor Percepatan
Sertifikas Tanah Wakaf di ponorogo pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2023
Rakor tersebut juga menindak
lanjiti program yang di sampaikan oleh BPN kab. Ponorogo pada Rakoor PPAIW kec.
Se kab. Ponorogo dengan pihak BPN yang semula jatah Sertifikasi tanah wakaf ada
1000 bidang karena sesuatu hal menyusut menjadi 634 bidang diperuntukkan bagi
nadzir perorangan, badan hukum dan Organisasi
Sebelumnya, Kementerian Agama
dan Kementerian ATR/BPN menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan
Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil di Jakarta akhir 2021 lalu.Nota kesepahaman ini
mencakup beberapa penekanan di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf,
pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi
penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati
kedua belah pihak.
Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam
memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal
yang tidak diinginkan lainnya."Pemerintah hadir untuk memastikan tata
kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi
ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasdan memudahkan kita dalam
pengelolaannya," kata Yaqut.
- ada kendala lamgsung konsultasi & koordinasi ke teknis
- permenATR no 2 thn 2017, sertifikasi tanah wakaf butuh sk wakaf (berbeda dg tanah biasa)
- Sertifikasi tanah wakaf Percepatan biaya Rp.0,- (Full Gratis)
- Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, dari wakaf lisan dg saksi2 & kronologi yg jelas, Subjektif oleh PPAIW
- wakaf di atas tanah negara bisa
- Potensi ke Pondok / Madrasah
- Pencatatan wakaf wajib dicatatkan (sertifikat)
# Materi (Bapak Sulis)
- Unsur Wakaf
1. Wakif
2. Nadzir
3. Harta Benda Wakaf
4. Ikrar Wakaf
5. Peruntukan Wakaf
6. Jangka Waktu Wakaf (Tanah yg berdiri di tanah Negara)
1. Subjek Hak (Pemohon Perorangan: Fc KTP & KK, Pemohon Badan Hukum: Akta Pendirian Badan Hukum & Pengesahan dr Kemenkumham
2. Objek (Tanah) belum sertifikat: Kutipan / Fc Buku Leter C Desa, Sppt (pipil Desa), Peta Bidang Tanah
3. Pendukung: Riwayat perolehan Tanah (Kwitansi / Akta Jual Beli), Susunan Nadzir & AIW
- Wakif bisa 2 / 3 orang dst., tdk harus 1 orang (benar2 punya Hak)
- misal 3 ahli waris ingin wakaf, maka ke 3 orang tsb bisa menjadi wakif, tdk diwakilkan / kuasa ( ke 3 wakif ditulis di AIW )
- Kuasa mengikrarkan wakaf berbeda dg kuasa menyerahkan hak tanah/Kuasa Wakaf ( Kuasa mengikrarkan wakaf belum punya hak atas seluruh tanah, hanya sebagai wakil wakif / kuasa penyerahan hak atas tanah berarti semua ahli waris menyerahkan tanah ke 1 kuasa )
- Kuasa Ikrar Wakaf : wakif tetap semua Ahli waris
- Kuasa Penyerahan Hak Tanah : wakif bisa 1 orang, ex: 3 ahli waris menyerahkan hak atas tanah mereka ke salah satunya, maka salah satu dr mereka sudah berhak menjadi wakif atas tanah tsb
- Letter C disertai Surat Keterangan Tanah Adat (Riwayat Tanah dr tahun 1960 s.d sekarang) dr Desa ditandatangani Kepala Desa
- Kuasa Ikrar Wakaf: hanya sebatas mewakili proses ikrar wakaf
- Kuasa Wakaf: memberikan sepenuhnya hak atas tanah dan seluruh proses ikrar tanah
- Juknis AIW masih seperti dulu (1 Wakif) belum ada form untuk beberapa Wakif
- Contoh Wakif banyak : nama Wakif CS, di belakang ada Lembar tambahan seluruh wakif
- Akta Ikrar Wakaf ditambahkan Jangka Waktu Wakaf Selamanya
- Alas Hak ditulis Leter C / Sertifikat
- Bukti Kepemilikan tanah belum sertifikat: Leter C Desa
- Contoh riwayat Tanah: tahun xxxx beralih ke xxxx dengan cara xxxx dst sampai Sekarang (dr tahun 1960) berkas yg diminta komplit (berkas jual beli/hibah dll) hanya dr terahir (riwayat yg dari awal cukup deskripsi saja)
- Yg muncul disertifikat bukan Wakif tp Nadzir
- Pasal 21 UU no 41 th 2004, ayat (2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat :
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas Nazhir;
c. data dan keterangan harta benda wakaf;
d. peruntukan harta benda wakaf;
e. jangka waktu wakaf.
# Tanya-jawab
1. 4 Ahli waris, salah 1 ada di Sumatera tdk mau pulang, bagaimana? Jawab: dibuatkan surat ket waris & surat pembagian waris, yg di sumatera tdk dpt bagian karena sudah menyerahkan ke wakif (salah satu ahli waris)
2. Kepala Desa tdk mau ttd Surat Kiasa karena tanah tidak ada di desanya, bagaimana? Jawab: yg tanda tangan mengetahui kepala desa letak tanah (yg tahu riwayat keluarga & tanah tsb)
3. Leter C tidak ada, apakah bisa pakai SPPT / suket Desa kepemilikan Tanah? Jawab: tetap memakai Leter C (ada jg persil kerawangan) dan desa pasti Punya, jika tdk ada maka ada diragukan / ada sesuatu dibaliknya, jika Hilang ada laporan Kepolisian dst, Desa yg mengurus (surat keterangan berdasar kehilangan dr Kepolisian)
4. Alih Nadzir apa perlu perubahan nama di sertifikat Wakaf? Jawab: Wajib Didaftarkan / dirubah ke BPN
5. Peletakan tambahan jangka waktu wakaf dimana? Jawab: ditambahkan di kolom "Untuk Keperluan" ex: Masjid (Jangka Waktu Selamanya)
Disela rakor kua dan PAH dan tokoh masyarakat
juga membahas persiapan pembentukan POKJA kampung Moderasi Beragama di
Kec. Pudak .
0 komentar:
Posting Komentar