Maret 01, 2023
0





                                Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 Kepala KUA. Kec. Pudak Mengadakan Rakoor dengan PAH dan Masyarakat untuk mensosialisikan dan menindak lanjuti program percepatan tanah wakaf hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti  apa yang di sampaikan oleh Kepala  Kementerian Agama Kab. Ponorogo Bapak Dr. H. Moh. Nuril Huda  mendorong agar PPAIW Kec. Se Kab. Ponorogo untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat."Kami minta  Kasi, dan penyelenggara zakat wakaf di seluruh Kecamatan ini untuk menindaklanjuti dari program tersebut. Tahun ini target kita sekitar 1000  tanah wakaf harus sudah mempunyai sertifikat," demikian yang belua sampaikan pada Rakoor Percepatan Sertifikas Tanah Wakaf di ponorogo pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2023

Rakor tersebut juga menindak lanjiti program yang di sampaikan oleh BPN kab. Ponorogo pada Rakoor PPAIW kec. Se kab. Ponorogo dengan pihak BPN yang semula jatah Sertifikasi tanah wakaf ada 1000 bidang karena sesuatu hal menyusut menjadi 634 bidang diperuntukkan bagi nadzir perorangan, badan hukum dan Organisasi

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil di Jakarta akhir 2021 lalu.Nota kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya."Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasdan memudahkan kita dalam pengelolaannya," kata Yaqut.

Hasil dari Rakoor antara Kemenag. Ponorogo, PPAIW dan BPN kab. Ponorogo sebagai berikut :1000 target menjadi 634 bidang
- ada kendala lamgsung konsultasi & koordinasi ke teknis
- permenATR no 2 thn 2017, sertifikasi tanah wakaf butuh sk wakaf (berbeda dg tanah biasa)
- Sertifikasi tanah wakaf Percepatan biaya Rp.0,- (Full Gratis)
- Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, dari wakaf lisan dg saksi2 & kronologi yg jelas, Subjektif oleh PPAIW
- wakaf di atas tanah negara bisa
 
- 2123 Masjid, 34xx Mushola se kab Ponorogo
- Potensi ke Pondok / Madrasah
- Pencatatan wakaf wajib dicatatkan (sertifikat)
# Materi (Bapak Sulis)
- Unsur Wakaf
1. Wakif
2. Nadzir
3. Harta Benda Wakaf
4. Ikrar Wakaf
5. Peruntukan Wakaf
6. Jangka Waktu Wakaf (Tanah yg berdiri di tanah Negara)
 
- Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf
1. Subjek Hak (Pemohon Perorangan: Fc KTP & KK, Pemohon Badan Hukum: Akta Pendirian Badan Hukum & Pengesahan dr Kemenkumham
2. Objek (Tanah) belum sertifikat: Kutipan / Fc Buku Leter C Desa, Sppt (pipil Desa), Peta Bidang Tanah
3. Pendukung: Riwayat perolehan Tanah (Kwitansi / Akta Jual Beli), Susunan Nadzir & AIW
 
- Perorangan tdk harus 1 orang saja (bisa banyak orang)
- Wakif bisa 2 / 3 orang dst., tdk harus 1 orang (benar2 punya Hak)
- misal 3 ahli waris ingin wakaf, maka ke 3 orang tsb bisa menjadi wakif, tdk diwakilkan / kuasa ( ke 3 wakif ditulis di AIW )
- Kuasa mengikrarkan wakaf berbeda dg kuasa menyerahkan hak tanah/Kuasa Wakaf ( Kuasa mengikrarkan wakaf belum punya hak atas seluruh tanah, hanya sebagai wakil wakif / kuasa penyerahan hak atas tanah berarti semua ahli waris menyerahkan tanah ke 1 kuasa )
- Kuasa Ikrar Wakaf : wakif tetap semua Ahli waris
- Kuasa Penyerahan Hak Tanah : wakif bisa 1 orang, ex: 3 ahli waris menyerahkan hak atas tanah mereka ke salah satunya, maka salah satu dr mereka sudah berhak menjadi wakif atas tanah tsb
- Letter C disertai Surat Keterangan Tanah Adat (Riwayat Tanah dr tahun 1960 s.d sekarang) dr Desa ditandatangani Kepala Desa
- Kuasa Ikrar Wakaf: hanya sebatas mewakili proses ikrar wakaf
- Kuasa Wakaf: memberikan sepenuhnya hak atas tanah dan seluruh proses ikrar tanah
- Juknis AIW masih seperti dulu (1 Wakif) belum ada form untuk beberapa Wakif
- Contoh Wakif banyak : nama Wakif CS, di belakang ada Lembar tambahan seluruh wakif
- Akta Ikrar Wakaf ditambahkan Jangka Waktu Wakaf Selamanya
- Alas Hak ditulis Leter C / Sertifikat
- Bukti Kepemilikan tanah belum sertifikat: Leter C Desa
- Contoh riwayat Tanah: tahun xxxx beralih ke xxxx dengan cara xxxx dst sampai Sekarang (dr tahun 1960) berkas yg diminta komplit (berkas jual beli/hibah dll) hanya dr terahir (riwayat yg dari awal cukup deskripsi saja)
- Yg muncul disertifikat bukan Wakif tp Nadzir
- Pasal 21 UU no 41 th 2004, ayat (2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat :
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas Nazhir;
c. data dan keterangan harta benda wakaf;
d. peruntukan harta benda wakaf;
e. jangka waktu wakaf.
# Tanya-jawab
1. 4 Ahli waris, salah 1 ada di Sumatera tdk mau pulang, bagaimana? Jawab: dibuatkan surat ket waris & surat pembagian waris, yg di sumatera tdk dpt bagian karena sudah menyerahkan ke wakif (salah satu ahli waris)
2. Kepala Desa tdk mau ttd Surat Kiasa karena tanah tidak ada di desanya, bagaimana? Jawab: yg tanda tangan mengetahui kepala desa letak tanah (yg tahu riwayat keluarga & tanah tsb)
3. Leter C tidak ada, apakah bisa pakai SPPT / suket Desa kepemilikan Tanah? Jawab: tetap memakai Leter C (ada jg persil kerawangan) dan desa pasti Punya, jika tdk ada maka ada diragukan / ada sesuatu dibaliknya, jika Hilang ada laporan Kepolisian dst, Desa yg mengurus (surat keterangan berdasar kehilangan dr Kepolisian)
4. Alih Nadzir apa perlu perubahan nama di sertifikat Wakaf? Jawab: Wajib Didaftarkan / dirubah ke BPN
5. Peletakan tambahan jangka waktu wakaf dimana? Jawab: ditambahkan di kolom "Untuk Keperluan" ex: Masjid (Jangka Waktu Selamanya)

  Disela rakor kua dan PAH dan tokoh masyarakat juga membahas persiapan pembentukan POKJA kampung Moderasi Beragama di Kec. Pudak .


0 komentar:

Posting Komentar