Dalam rapat yng dipimpin oleh bapk kepala KUA Tantowi Mudhofar menyaampaikan hal hal Sebagai berikut :
1. PMA. 20 Tahun 2024 khusus yang menyankut kepentingan masyarakat tentang waktu pelaksanaan nikah di luar kantor dan luar jam kerja, perubahan nama, pada surat nikah dilakukan dengan putusan pengadilan yang dulu cukup dengan membawa akta kelahiran baru .
2. Kinerja ASN, P3K penyuluh dan laporan kinerja harian dan bagi PAH untuk menyelesaikan laporan kegiatan Tahun 2024
3. membuat rencana kegiatan harian, bulanan dan tahunan dan meningkatkan inovasi dalam pekerjaan
4. Mesosialisaikan kegiatan pada media sosial KUA atau Pribadi
5. meningkatkan kerja sama dengan antar ASN di kua , Lintas sektor dan majlis majlis Taklim di Desa desa
6. Pengawasan terhadap kampung zakat di ds. Tambang agar penerima manfaat lebih mengedepankan kejujuran dan menjaga kepercayaan yang di berikan oleh lembaga Pemberi bantuan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat dan kemanfaatan lebih besar untuk masa yang akan datang

.jpeg)

0 komentar:
Posting Komentar