Pengukuhan Badan Kesejahteraan
Masjid (BKM) Desa Se-Kec. Pudak
Badan
Kesejahteraan Masjid yang selanjutnya disebut BKM adalah
lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan
fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
Badan
Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat menyiapkan sejumlah program kerja untuk
memberdayakan masjid yang ada di Indonesia.
"Sebagaimana diketahui, BKM bergerak untuk
'ayya’muruu masaajidallah' dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa,
serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masjid memiliki posisi sentral dalam memberi informasi
keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat.
Hal itu harus diwujudkan bersama semua lapisan masyarakat Indonesia.
Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan
ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat
Muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. Posisi
masjid menjadi semakin sentral karena Indonesia merupakan negara dengan Muslim
terbesar di dunia dan jumlah rumah ibadah (masjid) yang juga terbesar, dengan
beragam tipologi-nya.
Sebagai
mana data di Kantor Urusan Agama Kecmatan Pudak tidak Kurang dari 35 Masjid
dan musolla.maka pada hari ini Rabo 30
Agustus 2023 tepat Jam. 09.30 Ketua BKM kecamatan yang dalam hal ini kepala KUA
pudak Bapak Tantowi Mudhofar., S.Ag., M.HI mengukuhkan BKM Desa Se-Kecamatan
Pudak diwakili oleh 2 orang Ketua dan Sekretaris perdesa. sebanyak 6 Desa ketua
BKM Desa antara lain :
1. Banjarejo ketua
: Damiran Sekrtaris : Hanafi Amaliyah., A.Md
2. Pudak Weatan ketua : Miswanto dan Sekretaris Santo Wiyono
3. Pudak Kulon ketua : Harmadi., S.Ag sekretaris : Kuswan
4. Krisik Ketua :
Panut Suryanto Sekretaris : Tumaji
5. Tambang
Ketua : Hariyadi., S.Pd Sekretaris : Moh Irfan Rivaldo
6. Bareng Ketua : Zuhdi Sekretaris : Sutrisno
Dalam sambutannya Kepala KUA.Kec. Pudak yang Berkedudukan sebagai Ketua BKM kecmatan menyampaikan tentang Tugas dan Fungsi BKM sebagai mana dalam Peraturan Menteri Agama nomor 54 tahun 2006
Berikut tugas tugas Pengurus BKM.
Pertama, melaksanakan serta mempertanggungjawabkan usaha usaha guna mencapai semua tujuan BKM yang tercantum dalam pasal 5 dan 6.
Apa saja yang tercantum pada kedua pasal dimaksud?
Dalam pasal 5 berisi asas dan Tujuan BKM yaitu BKM berasaskan pancasila dan berlandaskan iman dan takwa.
Sedangkan pada pasal 6 BKM Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat Ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan Idarah, Imarah dan Riayah.
Kedua, memelihara milik BKM baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
Ketiga, mengadakan rapat pengurus lengkap sekurang kurangnya enam bulan sekali dan rapat harian pengurus sekurang kurangnya 3 bulan sekali.
Keempat, menjalankan garis-garis kebijakan menteri di bidang pembinaan kemasjidan;
Kelima, membuat pertanggungjawaban keuangan BKM.
Keenam, membuat laporan perkembangan dan kegiatan BKM.
Adapun dalam pasal 15 dikatakan bahwa laporan perkembangan, kegiatan, pertanggungjawaban BKM dilaporkan satu tingkat keatas dan tembusan sejajar.
DALAM SAMBUTANNYA KEPALA KUA JUGA MENSOSIALSASIKAN TERKAIT DENGN SERTIFIKASI HALAL BAGI PRODUK-PRODUK UMKM DAN MAYARAKAT
0 komentar:
Posting Komentar