Januari 15, 2024
0

 


sebelum prosesi akad nikah dimulai penghulu atau petugas KUA terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas dan syarat-syarat lain kedua calon mempelai. Sebagian orang mungkin mengira bahwa ini sekadar seremonial belaka atau dipandang sebagai tugas penghulu atau pencatat nikah semata agar terkesan lebih prosedural. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan calon mempelai merupakan satu keharusan. Sebab, mewujudkan pernikahan yang sah baik secara syariat maupun secara Undang-Undang Pernikahan bukan saja tanggung jawab penghulu atau pejabat pemerintah terkait, melainkan juga semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun masyarakat sekitar.
  

KUA tidak saja punya kepentingan terhadap catin jejaka dan perawan saja utuk menuju keluarga sakinah dan mawaadah  tetapi juga terhadap para duda dan janda dalam membangun kembali rumah tangga baru perlu diberikan bekal untuk terwujudnya keluarga yang menjadi idaman nya maslahah dunia dan akhirat maka dari itu kua juga tetap memberikan binwin mandiri kpn mereka dalam rangka tujuan tersebut

0 komentar:

Posting Komentar