Januari 15, 2024
0

Kepala kua mengikuti Rakor lintas sektor seluruh intansi yang ada di kecamatan pudak 

Pada hari Senin Tgl. 15 Januari 2024 kecamatan pudak mengawali  awal tahun  2024  dengan kegiatan lintas sektor dengan Rapat Koordinasi
Fungsi penyelenggaraan suatu rapat yaitu: Untuk memecahkan masalah Untuk menyampaikan informasi Sebagai forum demokrasi didalamnya peserta rapat diharapkan berpartisipasi membahas dan memecahkan masalah-masalah yang dikemukakan Sebagai alat koordinasi yang baik antara peserta rapat dan organisasi / intansi /lembaga yangada di pudak 

Koordinasi adalah sebuah proses dalam menyatukan dan mengintegrasikan kepentingan bersama. Fungsi koordinasi yaitu untuk mencapai tujuan bersama dengan cara yang efektif dan efisien.

Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang dibahas antara lain : 

1. Mengigatkan akan netralitas PNS/ kepala desa / perangkat desa dalam pemilu 

2. vaksinasi polio bagi anak anak umur 0 tahun sd. 5 Tahun ( anak kelas 2 SD/MI) DIHARAPKAN kEPALA DESA untuk mengundang dan menghadirkan anak anak untuk mengikuti Vaksinasi sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas Kesehatan/ Puskesmas Pudak

3. Penjadwalan kembali POSBINDU di kecamatan Pudak dalam rangka mengawasi kesehatan penyelenggara negara di wilayah Pudak 

4. Mencanangkan Gerakan Menanam Pohon dan memeliharanya  dilingkungan intansi/ kantor dan di jalan desa dan tempat tempat dimana ada sumber Air dalam rangka pelestarian Alam  dan gerakan ini akan di awali pada Tanggal 26 Januari 2024 di kecmatan Pudak

      dalam rapat terssebut ditutup dengan doa oleh kepala kua Pudak Bapak Tantowi Mudhofar., S.Ag. M.HI  dalam rapat tersebut beliau juga menyampaikan juga harapan kepada kepala desa dan perangkat bagian pelayanan di desa utuk memberikan edukasi tentang Administrasi kependudukan khususnya administrasi syarat syrata pernikahan di KUA agar sudah final dan benar sesuai dengan data yang sesunggunya jika belum diharapkan untuk membenarkan terlebih dahulu untuk kepastian dan akuntabilitas paelayanan pada kua supaya tidak ada kesan sebagai pelayan masyarakat mempersulit disebabkan ketidak sesuaian data data pemohon.

 

0 komentar:

Posting Komentar