Januari 21, 2024
0


Pelantikan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) atau pengawas TPS  berlangsung pada hari Senin, 22 Januari 2024. JAM 13,00 untuk wilayah kecamatan Pudak.

PTPS dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan. Setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan diisi oleh 1 orang pengawas TPS. Tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka nantinya akan memperoleh Surat Keputusan sebagai PTPS Pemilu 2024. Sebelumnya juga dilakukan pengambilan sumpah sebagai anggota PTPS. Setelah melalui serangkaian acara pelantikan, anggota PTPS secara resmi menjadi bagian dari perangkat Pemilu 2024. Sehingga, anggota PTPS harus memenuhi tanggung jawab selaku pengawas Pemilu 2024.
  

Pelantikan dihadiri oleh forpincam kec. Pudak . susunan acara pelantikan sebagai berikut :

1. Pembukaan 

2. meyayikan lagu indonesia raya 

3. pembacaan SK oleh Panwaslu tentang pnetapan PTPS di seluruh kelurahan di kec. Pudak

4. prosesi pelantikan yang bertindak sebagai Rohaniwan Bapak Kepala KUA kec./ Pudak  Tantowi Mudhofar. S.Ag., M.HI 

5. sambutan a. banwaslu kec.pudak

                     b. Bapak Camat Pudak Suwadi, SH. MM

                      c. Bawaslu Kabupaten

6. Doa yang di Pimpin oleh :  Tantowi Mudhofar. S.Ag., M.HI 

7. Penutup

0 komentar:

Posting Komentar